Mahfud MD menekankan, selain tanggung jawab formal, juga secara moral. Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
“Dalam tragedi ini, banyak korban meninggal dan luka, dimana rakyat terinjak-injak. Sudah sepantasnya tanggung jawab moral berbicara,” tutur Mahfud MD.
BACA JUGA: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjururan dan Perannya Masing-Masing
TGIPF juga menekankan kepada jajaran Polri untuk makin intensif menggelar penyelidikan dan penyidikan kepada semua pihak, atau orang yang terlibat secara pidana.
Untuk diketahui, dari 132 korban meninggal dunia, balita berusia 3 tahun bernama Virdi Prayoga menjadi korban paling muda dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.*