SUARACIREBON- Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART) diciduk Polres Cimahi.
Bukan orang jauh, pasutri tersebut merupakan majikan dari ART yang diduga disiksa.
Pasutri tersebut berinisial YK (29 tahun) dan LF (28 tahun), warga Cilame, Ngamprah, Cimahi, Jawa Barat.
Sedangkan ART yang diduga menjadi korban penyiksaan ialah R (29 tahun), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
BACA JUGA: Gempa Bumi Sukabumi Guncang Jawa Barat, Satu Rangkaian Gempa Cilacap
Dugaan akibat penganiayaan, ART terlihat bagian tubuhnya mengalami lebam-lebam, termasuk di kedua matanya yang menghitam akibat pukulan.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menjelaskan, pasutri yang diduga menganiaya ART nya ditangkap di rumahnya.