Sebelumnya, Penyidik KPK pernah memeriksa Hakim Agung GS ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung SD yang kini sudah nonaktif.
Hakim Agung GS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Kamis 27 Oktober 2022.
Sedangkan orang yang memberi suap pada kasus ini ialah YP dan ES yang merupakan seorang pengacara serta dua pihak swasta HT dan IDKS.
Tidak sedikit, uang yang diberikan YP dan ES kepada DY sebesar Rp.2,2 Miliar.
DY pun kemudian membagikan uang tersebut kepada MH sebesar Rp.800 juta, ETP sebesar Rp.100 juta, dan Hakim Agung SD sebesar Rp.800 juta, serta ETP Rp.250 juta.
BACA JUGA: Dorong UMKM Kota Cirebon Naik Kelas, Moeldoko Jabarkan Pentingnya Kenali Pelanggan Pasar Digital
Para pemberi suap, HT, YP, ES, dan IDKS diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Hakim Agung SD, ETP, DY, MH, R, dan AB sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.***
BACA JUGA: Berkas Kasus Riol segera Dilimpahkan