“Kami akan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan ini cukup,” terangnya.
Ali berjanji untuk menyampaikan kepada masyarakat menganai informasi-informasi baru mengenai kasus ini.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BPR Majalengka Ajukan Praperadilan
Karena, menurut dia, hal itu sebagai bagian upaya untuk mengajak masyarakat agar turut serta mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanangan perkara di MA.
Kesepuluh tersangka tersebut, di antaranya ialah Hakim Agung SD yang telah nonaktif, Panitera Pengganti MA atau Hakim Yustisial ETP.
KemudianPNS pada Kepaniteraan MA berinisial DY dan MH, serta dua PNS MA, yaitu NA dan AB.
BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi BPR Sukahaji Majalengka Masih Buron