Prosentase gugat cerai, atau perceraian dari insiatif pihak istri, mencapai 70 persen. Dari 8.000 kasus perceraian, 5.000 diantaranya akibat gugat cerai.
“Tingginya gugat cerai, atau pernikahan atas insiatif pihak istri, didominasi pasangan muda yang usia perkawinan di bawah 2 atau 3 tahun,” tutur Agus.
Setelah ditelusuri lagi, gugat cerai yang mencapai 5.000 kasus lebih di kalangan pasangan muda, diakibatkan tren fenomena maraknya pernikahan dini.
Di Indramayu, bahkan sempat muncul istilah “Janda Corona”. janda yang bercerai berbarengan dengan tingginya pandemi Covid 19.
Lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan usia perkawinan, dari 16 tahun ke 19 tahun, tidak terlalu ada kaitan langsung dengan tingginya pernikahan anak atau pernikahan dini di Indramayu.
Ada atau tidak perubahan batasan usia perkawinan, perkawinan anak atau pernikahan dini di Indramayu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.
Pada saat batasan usia pernikahan 16 tahun (UU Nomor 1 Tahun 1974), di Indramayu angka pernikahan di bawah 16 tahun sudah tinggi.
Rata-rata per tahun di kisaran 300 pernikahan dini atau pernikahan anak. Usia pernikahan, antara 14 sampai 16 tahun.
BACA JUGA: Bukan Cuma Urusan Ranjang, Bupati Purwakarta, Anne Ratna, Buka-bukaan


















