Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sopian mengatakan, perkara dispensasi nikah pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tiga tahun sebelumnya.
Angka pernikahan anak itu berpotensi akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Janda Corona
Berdasarkan data, kata Yayat, PA Majalengka mencatat perkara dispensasi pada tahun 2020 ada 444 perkara. Pada tahun berikutnya, 2021 PA mencatat ada 314 perkara.
“Sedangkan untuk tahun 2022 ini, sudah tercat ada 467 perkara. Tidak menutup kemungkinan angkanya akan naik, karena November-Desember belum masuk rekap,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).
Menurut Yayat perkara dispensasi nikah disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya ekonomi, lepas tanggungjawab orang tua, serta hamil di luar nikah.
Hamil di luar nikah paling banyak dibandingkan faktor lainnya, seperti ekonomi ataupun lepas tanggungjawab orang tua.
“Hampir 50 persen kasusnya karena hamil di luar nikah. Perkara dispensasi nikah di Majalengka hampir 50 persen karena kasus tersebut,” jelasnya.
Dari 26 kecamatan di Majalengka, PA mencatat ada dua kecamatan yang jumlahnya pernikahan dini cukup tinggi, yakni Kecamatan Palasah dan Jatitujuh.Pengajuan pernikahan dini paling banyak datang dari dua kecamatan tersebut.
BACA JUGA: Bayi Dibuang Lalu Direndam Air, Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Majalengka Akui Perbuatannya
Sedangkan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur, paling banyak perempuan. Rata-rata mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Sekitar 75 persen lanjunya, salah satu calon pengantin masih di bawah umur, rata-rata perempuannya yang kurang umur, ada yang masih 16 tahun, 17 tahun.
Sedangkan sekarang, usia siap nikah minimalnya 19 tahun.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Perumda di Majalengka Dipolisikan
“Kemudian 25 persennya kedua-duanya, laki-laki dan perempuannya masih di bawah umur,” ujarnya.
Sebenarnya, pihak PA Majalengka telah memberikan edukasi tentang pentingnya kedewasaan untuk menikah, ketika ada yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Mereka juga disyaratkan membawa surat rekomendasi dari Puskesmas.
“Namun, hampir 100 persen, mereka tetap nikah,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka