“Kalau UMP Jabar 2023 sudah ditetapkan, kami akan bergerak cepat untuk merumuskan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2023,” kata Novi.
Novi menjelaskan, berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, lanjut Novi, biasanya UMP Jabar ditetapkan setiap akhir November.
BACA JUGA: Penetapan UMK 2023 Tunggu Jadwal Provinsi
Novi juga memaparkan, terdapat beberapa indikator yang dijadikan acuan untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 melalui rapat pleno dewan pengupahan.
Di antaranya, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota, daya beli dan penyerapan tenaga kerja, serta lainnya.
Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021, UMK Kabupaten Cirebon 2022 sebesar Rp 2.279.982.
Jumlah tersebut hanya mengalami kenaikan sebesar Rp10.426 dibandingkan dengan UMK Kabupaten Cirebon 2021 yang mencapai Rp 2.269.556.***
BACA JUGA: Honor Satlinmas di Bawah UMK Cirebon, DPRD Minta Pemkot Perhatikan Nasib Satlinmas