SUARA CIREBON – Dilaporkan dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan, DS, pejabat salah satu Perumda Kabupaten Majalengka melawan.
Melalui kuasa hukumnya, DS melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan balik pada pihak pelapor melalui Pengadian Negeri (PN) Majalengka.
Gugatan melalui PN Majalengka dilakukan kuasa hukumnya, Law Firm SSM & Partners, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA: Oknum Pejabat Perumda di Majalengka Dipolisikan
Dalam surat gugatan Nomor 13/Pt.G/SSM/XI/2022, perihal gugatan perbuatan melawan hukum, DS tak hanya melaporkan pihak PT Tiara Mulya Sejahtera (TMS) yang telah melaporkan dirinya melalui Polsek Sukaratu, Tasikmalaya Kota.
Ia juga melakukan gugatan pada DR,warga Desa Cipenduy,Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Kuasa hukum DS,Salman Syafriadi Manalu mengatakan, ada sejumlah alasan klienya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada DR selaku tergugat pertama dan PT TMS selaku tergugat kedua.
BACA JUGA: Lapas Majalengka Berganti Pimpinan