Pembayaran itu dialokasihkan ke PT. PGA untuk kepentingan operasional proyek Revitalisasi Pasar Sindang Kasih,Kecamatan Cigasong,Kabupaten Majalengka.
“Pembayaran pada waktu itu diserahkan kepada tergugat I selaku Kuasa Direksi PT. PGA, hubungan hukum antara H. Endang Rukanda Alm,yang saat juga merupakan Komisasaris Utama PT. PGA,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Salman,secara sah klienya telah melunasi sisa kekurangan bayar,sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan pengakuan telah dibayarkan tertanggal 15 Juli 2022 dan bermaterai.
BACA JUGA: Jalan Akses Desa di Majalengka Butuh Perhatian Pemerintah
“Untuk menghindarkan kerugian yang lebih jauh lagi bagi klien kami, maka mohon agar putusan dalam perkara ini, dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu (serta merta) meski pun ada banding maupun Kasasi,”ujar Salman.
Bahwasanya sudah ada pembayaran kembali ditegaskan langsung oleh DS.Menurut DS,dirinya telah telah melakukan serah terima uang sisa kekurangan pembayaran Hotmix sebesar Rp.1.092.245.500,- yang kemudian dijadikan dasar pelaporan dirinya pada polisi.
“Pembayaran dilakukan sesuai perintah H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT. TMS kepada DR. Namun rupanya diduga DR tidak menyerahkan bukti pelunasan pembayaran tersebut, sehingga muncul pelaporan terhadap diri saya,” ujar DS.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka Sidak Projek Rehabilitasi Jalan Lingkar Utara