Koordinator aksi, Riki Sulaiman mengatakan, terlepas dari empat tuntutan itu, mereka juga akan meminta pemerintah agar menaikkan upah yang layak terhadap buruh di Majalengka.
Pasalnya kata dia, upah buruh di Kabupaten Majalengka dinilai terlalu minim bila dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Kita ketahui bahwa Kabupaten Majalengka hari ini masih menempati nomer lima terendah di Jawa Barat terkait masalah UMK. Ini kan sangat ironis sekali,”ujarnya.
BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen
Karena itu, kata Riki, pihaknya akan meminta pada pemerintah daerah untuk meratakan (UMK), keselarasan ini harus diratakan minimal tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota tetangga. ”Upah buruh di Majalengka sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang ada,” kata dia.
Buruh di kota angin meminta pada pemerintah daerah agar mengajukan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi sebesar 108 persen atau sekitar Rp 2,1 juta. Saat ini UMK di Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.070.000.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK 2023 Naik 15 persen, Sebut Upah yang Diterima Saat Ini hanya Cukup untuk Makan