SUARA CIREBON – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga Blok Limbangan, Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, JS (38) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon.
JS ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya, Desa Panggangsari, Kecamatan Losari pada Rabu (19/10/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditiya Atmaja mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga kerap dijadikan bertransaksi narkotika dan obat-obatan lainnya.
Pasalnya, kata dia, masyarakat kerap melihat keberadaan seseorang yang mencurigakan di tempat tersebut.
BACA JUGA: Peredaran Sabu Sistem Tempel Dibongkar, Pelaku Manfaatkan Tempat Umum
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas dengan pakaian preman pun turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Danu menerangkan, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial JS pun kemudian menjadi target operasi dan terus dan pergerakan terus dipantau.
Lantas, imbuh Danu, pada saat yang tepat, ketika tersangka hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Panggangsari, polisi langsung mengrebek dan menangkap pelaku.
BACA JUGA: Pengedar Sembunyikan Sabu di Dalam Balon
“Tersangka berinisial JS tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat kita amankan di Jalan Raya Panggangsari,” kata Danu Raditiya Atmaja, Jumat (18/11/2022).
Selain menggeledah tersangka, Danu memaparkan, petugas juga melakukan pengeledahan di rumah JS.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,50 Gram.
Selain itu, kata Danu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu beserta alat hisap sabu dari botol plastik atau bong.
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Terbanyak Sabu dan Ganja
Kemudian, lanjut Danu, petugas juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, korek api gas, tas slempang warna hitam, dan ponsel merk Oppo warna merah berikut sim cardnya.
Danu pun menegaskan, tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang bukti yang diamankan, diketahui pelaku juga diduga sebagai pecandu atau mengkonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut.
Kepada petugas, Danu menerangkan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan.
BACA JUGA: Tak Berkutik, Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kamar Kos Cirebon
“Cara pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial OL yang alamatnya tidak jelas. Tapi ini masih kita kembangkan lagi ke jaringan yang lebih atasnya,” tukasnya.
Danu menambahkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan di Mapolresta Cirebon. Karena telah terbukti mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas menjerat JS dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Islah)