Gratifikasi dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong. Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Kejati Jabar telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, termasuk pada mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekbang,Setda Majalengka dan DRN selaku kuasa direktur PT. PGA.(Abr)
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka Sidak Projek Rehabilitasi Jalan Lingkar Utara