SUARA CIREBON – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1, jenis sabu, pada Rabu (23/11/2022).
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya diwakili KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin.
Pemusnahan disaksikan Jaksa dari Kejari Majalengka Danu Trisnawanto dan Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka Ali Adrian serta disaksikan langsung oleh tersangka Inisial ES.
BACA JUGA: Barang Bukti Kasus Narkoba Dimusnahkan
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui KBO Satres Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin mengatakan, pemusnah tersebut merupakan bentuk transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada.
“Barang bukti Sabu yang kita musnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan satu orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana Narkotika,” katanya.
BACA JUGA: Getaran Gempa Cianjur Terasa ke Majalengka