SUARA CIREBON – Puluhan ribu batang rokok ilegal disita petugas gabungan dari Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, TNI dan tim lainnya.
Ribuan batang rokok ilegal (tanpa cukai) diamankan petugas gabungan dari warung dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Satpol PP Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, razia tersebut berdasarkan keputusan Bupati Majalengka nomor DG.01.02/KEP.481-EKBANG/2022 tentang pembentukan Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Majalengka tahun 2022.
BACA JUGA: UMK Majalengka Gagal Naik 10 Persen
“Pada hari Senin (12/12) ini, mulai pukul 14:00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB kami telah melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Rachmat, Selasa (13/12/2022).
Menurut Rachmat,operasi ini tak hanya menyasar warung kelontong. Jasa ekspedisi pengiriman barang juga jadi salah satu target razia tersebut. Adapun dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu rokok ilegal.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Jamin Kebutuhan Pengungsi