SUARA CIREBON – Pengurus dan simpatisan Partai Ummat di Majalengka diminta untuk tetap solid, pascapenetapan partai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk diketahui KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Pengumuman lolosnya belasan partai di tingkat nasional langsung dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Dalam putusan KPU RI Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi.
BACA JUGA: Belasan Miliar untuk Perbaikan Jalan Perkotaan
Ketua DPD Partai Umat di Kabupaten Majalengka Iding Jaenudin mengatakan, menyikapi keputusan KPU RI, pengurus pusat tidak tinggal diam, begitu juga di daerah, Partai Umat berencana akan menempuh jalur hukum atas keputusan tersebut.
“DPD Partai Ummat akan mengajukan sengketa Pemilu ini ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Untuk itu kata Iding tentunya akan disertai dengan bukti, data dan fakta bahwa tidak lolosnya Partai Ummat karena ketidakadilan dari KPU RI.
BACA JUGA: Pencurian Motor Kembali Marak, Masyarakat Harus Waspada