Pada operasi miras, jajarannya berhasil mengamankan sedikitnya 18.899 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan1.530 obat-obatan farmasi tanpa izin edar dengan rincian, jenis tramadol 1.030 butir dan trihex sebanyak 500 butir.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Cirebon Musnahkan Miras Metode Ramah Lingkungan
Semua barang bukti miras dan obat-obatan itu selanjutnya dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan dilakukan usai konferensi pers, dengan cara digilas menggunakan alat berat.
“Ini hasil yang kita dapatkan dari Operasi Pekat Lodaya II dari 7-16 Desember 2022,” ujarnya.
Fahri menambahkan Ops Pekat Lodaya 2022 guna meminimalisir gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Begal Payudara dan Pelaku Curas Diringkus, Korban Gadis SMA 16 Tahun