Menurut Sopidi, informasi tersebut harusnya ada di bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon. KPU Kabupaten Cirebon, lanjut Sopidi, hanya sebagai pelaksana dari Undang-Undang (UU) Pemilu yang ada di Indonesia.
Jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, lanjut Sopidi, maka kepala daerah yang Pilkadanya di 2018, harus berakhir di tahun 2023. Namun jika mengacu pada pada SK pelantikan dari Kemendagri, maka berakhir sampai dengan 2024.
“Yang harus aktif dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jabar itu Bagian Pemerintahan Setda. Jadi bukan domain KPU untuk menanyakan perspektif AMJ Bupati,” kata Sopidi, baru-baru ini.
BACA JUGA: Setahun, Tiga ASN Kota Cirebon Terjerat Tipikor, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilu, sambung Sopidi, untuk Pemilu yang digelar pada Februari 2024 nanti, tahapannya sudah dimulai sejak Juni 2022.
Sementara untuk Pilkada yang pelaksanaannya di November 2024, maka tahapannya ditarik 11 bulan ke belakang, sehingga dimulai pada periode sekitar Desember 2023.
“Pelaksanaan Pilkada kan 27 November 2024, tinggal ditarik ke belakang 11 bulan. Berarti kick off nya itu diperiode antara Desember 2023 sudah mulai tahapan untuk Pilkada,” pungkasnya. (Islah)