Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022.
Namun pemerintah melalui Kementrian ESDM mempertimbangkan empat hal penting berkaitan parameter ekonomi makro yang menjadi dasar petimbangan tidak menaikan tarif listrik.
Keempat paramater ekonomi makro tersebut atara lain :
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Bakal Diberlakukan Lagi Jika Begini
1. Kurs internasional. Rata-rata 1 USD Rp15.079,96
2. Tingkat inflasi 0,28 persen
3. Indonesia crude price (harga minyak) p89,78 USD per barrel
4. Harga Patokan Batubara (HPB) Rp420,41 per kilogram
Berdasar empat parameter perekonomian makro diatas, termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi kekinian, maka pemerintah tidak menaikan tarif listrik.
“Mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” demikian tulis @KementerianESDM.*
BACA JUGA: HOAKS! Mantan Wapres Try Sutrisno Meninggal Dunia, Tak Sesuai Fakta, Justru Kondisinya Membaik