“Kita akan mendiskusikan dengan terdakwa setelah menerima salinan putusan MA,” tutur Ira Mambo.
Ira Mambo mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya, Herry Wirawan, yakni PK.
BACA JUGA: Darurat Ciki Ngebul dan Bahaya Nitrogen Cair Bagi Kesehatan
“Selain PK, bahkan juga ada grasi, atau pengampunan dari presiden. Ini merupakan hak-hak hukum terdakwa yang dilindungi undang undang,” tutur dia.***
Page 3 of 3