SUARA CIREBON – Hati-hati untuk para lelaki atau suami, juga wanita pelakor (perebut laki orang) yang secara diam-diam menikah, tanpa izin dari istri pertama atau istri sah, bisa terjerat pidana hukuman badan atau dijebloskan ke penjara.
Tak tanggung-tanggung ancaman hukuman penjara bisa mencapai 7 tahun. Bila terbukti seorang lelaki atau suami menikahi wanita lain, termasuk si pelakor, tanpa lebih dulu memperoleh izin dari istri pertama atau sri sahnya.
Jerat pidana atau hukuman penjara bagi lelaki atau suami yang menikah tanpa izin istri sah dan wanita pelakor tertuang dalam Pasal 279 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
BACA JUGA: Venna Melinda Laporkan KDRT Suaminya ke Polisi, Hidung dan Mulutnya Berdarah
“Apabila seorang suami menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah, maka dapat dijerat pasal 279 ayat 1 dan 2 KUHP,” demikian disampaikan dalam video TikTok @fitrierna90.
Video itu sempat viral. Berisi peringatan kepada para lelaki atau suami soal kewajiban izin kepada istri pertama atau istri sah apabila ingin menikahi wanita lain.
Disebutkan, suami yang sudah menikah secara hukum bisa berpotensi dihukum penjara lewat Pasal 279 KUHP.
BACA JUGA: Hamil Duluan Jadi Alasan Utama Dispensasi Nikah