Bahkan tidak hanya si suami atau laki-laki, pihak wanitanya juga bisa ikut kena, terjerat pidana pasal 279 ayat 1 dan 2 KUHP, artinya sama-sama bisa dijebloskan penjara selama 7 tahun.
“Pelakornya (wanita yang dinikahi) juga sama-sama ikut terjerat dengan pasal ini (279 KUHP),” tutur video TikTok yang tengah viral tersebut.
Video TikTok lain, kali ini dari @vinatomi juga mengungkapkan soal ancaman pidana untuk suami yang menikah lagi tanpa izin istri sah, serta ancaman bagi si wanita atau pelakor yang ikut dinikahinya.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Janda Corona
Video itu mengungkapkan saat ini, banyak laki-laki yang sudah menikah, lalu secara diam-diam menikahi wanita lain tanpa izin istri pertama atau istri sahnya.
“Saat ini banyak laki-laki yang berstatus suami, resmi belum bercerai, menikahi wanita lain tanpa izin dari istrinya. Mereka ini bisa dipidana,” tutur video TikTok tersebut.
Diungkapkan juga, ketentuan pidana sesuai KUHP terkait menikah tanpa izin istri sah, termasuk wanita pelakor, juga dikuatkan dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016.
BACA JUGA: Diajak Masuk Rumah, Istri Sirih Disangka Selingkuh, Suami Meradang Aniaya Kakek