“Ini kan luar biasa, pemerintah desa digugat oleh warganya, jadi saya tegaskan kembali untuk semua aparat desa dan pemerintah desa untuk lebih tertib administrasi agar kejadian seperti tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuwu Cikulak Kidul, Nastori, mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, yang telah bekerja keras untuk memenangkan kasus ini.
Dijelaskannya, setelah lebih kurang dua tahun, berproses di PN Sumber, yang pada akhirnya Pemdes Cikulak Kidul, memenangkan gugatan yang dilayangkan olah warganya. “Kasus ini bergulir sejak 2020 dan alhamdulillah, sekarang telah inkrah sesuai keputusan pengadilan,” pungkas Nasori. (Baim)
BACA JUGA: Nilai Ekspor Kabupaten Cirebon Tembus US$428 Juta, Perajin Minta Pemerintah Bantu Pemasaran