Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan transparansi proses pemilihan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, hasil nilai seleksi Computer Assisted Test (CAT) diumumkan secara langsung setelah test dilakukan. Sedangkan pada seleksi wawancara yang menjadi dasar kelulusan, hasil nilai tidak diumumkan kepada peserta.
Selain itu, hasil akhi atau penilaian secara komulatif tidak diumumkan kepada publik, dimana dalam tahapan Pemilu sendiri seharusnya melibatkan partisipasi publik.
“Ini ada apa dengan KPU. Kami menuntut transparansi publik,” ujar mereka bergantian.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi secara detail menjelaskan proses perekrutan PPK dan PPS. Menurut Sopidi, persoalan seleksi CAT dan wawancara sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Belum Gunakan IKD, KPU Kota Cirebon Tetapkan DPT Pemilu 2024 dari e-KTP