SUARA CIREBON – Kejutan datang dari pemerintah. Mulai tahun 2023 ini, fiks, tarif BPJS Kesehatan resmi telah dinaikan.
Alasan pemerintah menaikan tarif BPJS Kesehatan tahun ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada para peserta.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Permenkes itu sebenarnya telah diterbitkan dan berlaku sejak 9 Januari 2023 lalu. Sejak itu, tarif baru kenaikan BPJS Kesehatan telah berlaku.
“Ini kali pertama kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Apakah kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu akan memberatkan masyarakat, atau sebaliknya malah meringankan?
BACA JUGA: 10 Titik Exit Tol Getaci, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Cilacap, Bakal Ngejos