Begini penjelasan yang disampaikan Menkes melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri yang diposting Minggu 22 Januari 2023, soal perbedaan tarif kesehatan dan iuran bulanan.
Tarif kesehatan adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan mendapat biaya lebih besar. Harapannya sarana, prasarana dan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehetan yang tidak lain ialah masyarakat, akan meningkat dan memuaskan.
BACA JUGA: Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Akhir Februari 2023
Beda tarif, beda lagi iuran. Iuran adalah besaran premi yang dibayarkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan setiap bulan.
Untuk iuran bulanan, BPJS Kesehatan memastikan tahun 2023 tidak akan ada kenaikan. Jadi besaran iuran akan tetap sama seperti tahun 2022.
Nah setelah tahu perbedaan tarif dan iuran, begini rincian tarif baru BPJS Kesehatan yang telah dinaikan pemerintah :
BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Ketua Partai se Kabupaten Cirebon, Ada Apa Nih?