Sedangkan besaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan 2023, masih sama dengan tahun 2022, begini :
1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.
2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU.
Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.
3.PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuan dari penerapan iuran tersebut adalah 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta (pegawai atau karyawan).
4.Keluarga tambahan PPU
Khusus untuk iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5.Kerabat lain dari PPU
Adalah pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:
Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan :
– Kelas III : Rp 42.00 per orang per bulan
– Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
6.Veteran dan perintis kemerdekaan
Bagu peserta kelompok ini, iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.***
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja, Gelombang 48 Segera Dibuka, Siap-siap Tahun ini Lebih Gede