Untuk itu, menurut Syahidin, soal isu Luthfi pindah partai ke Golkar ini hanya dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
“Luthfi itu sedang memainkan irama politiknya, karena kecerdasan Luthfi di ruang politik maupun intelektual tidak diragukan lagi. Isu liar tersebut harusnya jangan ditangkap secara mentah. Terlebih, belum terbukti secara autentik bahwa beliau (Luthfi, red) pindah partai,” katanya.
Sebab, lanjut Syahidin, pindah partai itu ada mekanismenya dan harus disertai bukti kongkret. Yaitu, salah satunya adalah sudah mendaftar bacaleg di partai lain, punya kepemilikan kartu anggota partai lain, atau ada surat pengunduran diri.
“Saya kira, kita belum lihat semua bukti tersebut dan saat ini ketua DPRD masih fokus bekerja sesuai tupoksi dan masih menjadi kader PKB,” tegasnya.
Untuk itu, Syahidin menjelaskan, jika Luthfi telah terbukti pindah partai, dirinya mempersilahkan PKB untuk memberikan sanksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut.
Karena, sambung Syahidin, kalau persoalan ini masih sekadar isu, dirinya meminta agar tidak terburu-buru bicara soal sanksi.
“Jika Luthfi terbukti lepas dari PKB, baru DPC PKB megambil sikap,” tegasnya.
BACA JUGA: KPU Siapkan 7.492 TPS untuk Jutaan Daftar Pemilih di Kabupaten Cirebon, Ada TPS Khusus Juga Loh…