SUARA CIREBON – Polres Majalengka mengamankan 21 sepeda motor hasil kejahatan.
Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran Polres Majalengka membongkar jaringan penadah hasil kejahatan serta pemalsuan surat kendaraan.
Selain mengamankan puluhan motor, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil menangkap enam orang pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi serta laporan dari masyarakat terkait adanya jual beli sepeda motor yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 Angka Kriminalitas di Kabupaten Majalengka Meningkat
Mendapat informasi tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat ternyata benar, setelah melakukan penyelidikan polisi kemudian melakukan penangkapan pada pelaku pada awal Februari lalu.
Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan jadi terangka.
“Enam orang yang kami tangkap karena dugaan terlibat dalam komplotan penadah sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolres, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: Terlibat Tawuran Pelajar di Majalengka, 30 Siswa Berandal Dibekuk, Siap-Siap Akan Ada Tersangka Lain