“Jadi untuk Kabupaten Cirebon pembagi alokasi kursi berdasarkan rumusan itu adalah 47.601,” ujarnya.
Caranya, lanjut Sopidi, jumlah penduduk di satu dapil dibagi 47.601 maka akan dihasilkan jumlah alokasi kursi.
Setelah itu sisa dari pembagian 47.601 akan dirangking berdasarkan urutan terbanyak sisa dari pembagian tadi.
“Jadi setelah dibagi 47.601 tadi maka akan ada sisa, nah sisanya ini nanti dirangking berdasarkan urutan terbanyak, dan empat Dapil dengan urutan sisa terbanyak maka akan ditambahkan masing-masing 1 kursi lagi,” jelasnya.
Sopidi berharap semua pihak bisa menerima keputusan KPU terkait penetapan Dapil. Selain itu dirinya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.***
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Jangan Terjebak Politik Identitas