SUARA CIREBON – Merangkap menjadi pengedar Narkoba, seorang siswa di Majalengka ditangkap. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu diamankan bersama seorang temanya oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka.
Siswa berinisial RD (18), warga Kecamatan Sumberjaya, dan AP (24) warga Kecamatan Ligung, ditangkap petugas di sebuah kamar indekos di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering seberat 35,04 gram, sepucuk airsoft gun. Polisi juga mengamankan tiga jaket berlogo dan bertuliskan Moonraker.
BACA JUGA: Terlibat Tawuran Pelajar di Majalengka, 30 Siswa Berandal Dibekuk, Siap-Siap Akan Ada Tersangka Lain
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya mengatakan, dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang Tramadol dan ganja paket besar dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.
Dari hasil penyelidikan, pelaku, termasuk yang berstatus pelajar, diketahui juga sebagai pengedar. Pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu.
“Narkotika ini dibeli secara online. Kemudian dijual secara online juga,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu, 8 Februari 2023.
BACA JUGA: Pohon Beringin Berumur Ratusan Tahun Tumbang Timpa Gudang Milik Warga Desa Sukasari Kaler Majalengka