Rencana pemerintah menghapus ruang raway inap pasien BPJS kesehatan itu ramai menjadi perbincangan hangat di sejumlah platform media sosial (medsos) hingga Minggu, 12 Februari 2023 ini.
Perbincangan soal penghapusan ruang rawat inap pasien BPJS di RS, pertama diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI Kamis 9 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS
Ruang rawat inap pasien BJPS, tengah direncanakan akan dihapus. Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan rencana pemerintah menghapus ruang rawat inap tersebut pada tahun 2023 ini.
Budi Gunadi mengungkapkan rencana menghapus ruang rawat inap pasien BPJS untuk kelas 1, 2 dan 3 secara bertahap di tahun 2023.
“Pemerintah sedang mempersiapkan revisi peraturan melalui Perpres (Peraturan Presiden) soal ketentuan ruang rawat inap pasien BPJS,” tutur Menkes Budi Gunadi pada 9 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus Diganti KRIS, RSUD Arjawinangun sudah Siap
Sebagai gantinya, ruang rawat kelas 1, 2 dan 3 pasien BPJS, akan diganti dengan kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN)
Nantinya, RS yang melayani pasien BPJS wajib menyesuaikan dengan aturan perubahan tentang penyediaan layanan KRIS JKN.
“RS wajib menyesuaikan perubahan aturan soal ruang rawat inap pasien BPJS dengan aturan baru mengenai KRIS JKN,” tutur Menkes Budi Gunadi.
BACA JUGA: Kejutan, Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Iuran yang Harus Dibayar, Ini Daftarnya
Diungkapkan, revisi peraturan soal penghapusan ruang rawat inap pasien BPJS dan perubahan menjadi KRIS JKN, untuk kenyamanan pasien BPJS.
Diantara kewajiban RS menyediakan KRIS JKN untuk pasien BPJS, nantinya ruang rawat baru atau KRIS JKN maksimal diisi empat pasien BPJS.
“RS juga wajib menyediakan fasilitas layanan KRIS JKN seperti kamar ber AC, toilet hingga temat tidur terpisah dan ruangan pemisah antar pasien,” tutur Menkes Budi Gunadi.
BACA JUGA: RSUD Arjawinangun Raih Predikat Bintang Lima
Hal paling signifikan dari perubahan penghapusan ruang rawat inap kelas 1, 2 dan 3 pasien BPJS ke dalam KRIS JKN ialah satu ruangan maksimal diisi empat pasien BPJS Kesehatan.
“Ini akan dilaksanakan bertahap. Ada 12 kriteria kamar standar untuk pasien BPJS, termasuk KRIS JKN. Maksimal dihuni empat pasien dengan berbagai fasilitas kamar,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Penghapusan ruang rawat inap pasien BPJS dengan KRIS JKN, semata-mata bagian dari upaya pemerintah memberi fasilitas kesehatan lebih memadai kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Selama ini, untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 2, ruang rawat inap maksimal diisi lima orang. Kemudian kelas 3 bisa diisi enam orang.
“Melalui perubahan aturan ini, nantinya distandarkan ke dalam KRIS JKN dengan penghuni maksimal empat orang. Tentu ini akan memberi rasa lebih nyaman,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Untuk perubahan ini, pemerintah sedang merancang revisi Pertauran Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018, khusus mengatur soal KRIS JKN.***
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon “Bayar Utang”, Genjot Vaksinasi Tekan Penyakit Campak