Pada kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Edwin Effendi mengatakan, bahwa pihaknya juga menangkap seorang kakek,CI (46),yang tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun.
Aksi pencabulan itu berawal saat pelaku berpura-pura menemani korban untuk cebok setelah buang air kecil.
Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Korban pun kesakitan dan menjerit.
Jeritan itu, sempat didengar kakaknya yang juga berada di rumah. Korban lalu bercerita apa yang dialaminya itu kepada kakaknya.
BACA JUGA: Terlibat Tawuran Pelajar di Majalengka, 30 Siswa Berandal Dibekuk, Siap-Siap Akan Ada Tersangka Lain
“Si anak merasa kesakitan dan menjerit. Kemudian setelah ditanya, korban memberikan keterangan (kepada kakaknya),” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Pelaku sempat meminta korban agar tidak bercerita kepada orang lain. Saat ini polisi masih mendalami kasusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat perbuatannya, korban terluka,sedangkan tersangka saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka,” tambahnya.***
BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Umroh, Puluhan Warga Majalengka Gagal Terbang ke Tanah Suci