SUARA CIREBON – Rangkaian persidangan pembunuhan berancana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berakhir sudah usai putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada Eliezer).
Bharada Eliezer merupakan terdakwa terakhir yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya, PN Jaksel telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya, masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Dikerubuti Pria Berbadan Tegap, Pintu Sidang Didobrak
Vonis terhadap Bharada Eliezer ternyata jauh berbeda dengan hukuman kepada para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Birgadi J atau Yoshua Hutabarat.
Rangkaian sidang putusan majelis hakim PN Jaksel digelar tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu, 13 sampai 15 Februari 2023.
BACA JUGA: Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuwat Maruf, Beda dengan Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo