SUARA CIREBON – Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripa Ricky Rizal, juga dijatuhi vonis berat oleh majelis hakim.
Sama dengan terdakwa lain dalam pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Vonis Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, JPU mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hal sama terhadap Kuwat Maruf, yang merupakan sopir pribadi keluarga mantan kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal, anggota Polres Brebes, Jawa Tengah yang berstatus BKO (Bawah Kendali Operasi) sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dinilai ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal ada bersama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer dan Kuwat Maruf saat pembunuhan Brigadir J dengan cara ditembak dari jarak hanya satu meter dilakukan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ferdy Sambo