SUARA CIREBON – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, vonis hakim kepada Eliezer jauh lebih ringan.
Bharada Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun. Padahal dia menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun.
Putusan terhadap Eliezer berbanding terbalik dengan terdakwa lain seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Ricky Rizal.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Dikerubuti Pria Berbadan Tegap, Pintu Sidang Didobrak
Vonis hakim kepada empat terdakwa tadi, justru lebih berat dari tuntutan JPU. Sangat berbanding terbalik dengan vonis kepada Eliezer.
Bagaimana reaksi ibu kandung Yoshua Hutabarat. Ternyata tak kalah mengejutkan. Rosti Simanjuntak, ibunda Yoshua Hutabarat yang menjadi korban pembunuhan berencana, mengaku ikut menyaksikan saat sidang pembacaan vonis untuk Eliezer.
Rosti Simanjuntak mengaku putusan hakim terhadap Eliezer yang divonis lebih ringan sudah merupakan yang terbaik.
BACA JUGA: Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuwat Maruf, Beda dengan Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo