“Kami menolak sistem BGS yang diserahkan semua kepada investor. Kalau Pemda tidak punya anggaran, usulan diajukan ke Kementerian dan Pemprov,disana ada pos untuk itu,” ujar anggota Komisi II DPRD Majalengka ini.
Anggota DPRD Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat mengatakan, pembangunan pasar dapat dibangun secara bersama-sama.
Artinya, sambung Pepep, pembangunan pasar dapat dikolaborasikan antara pemerintah daerah dan pusat.
BACA JUGA: Majalengka Miliki Perda Perlindungan Pasar Rakyat
Salah satu pembangunan pasar yang sudah terealisasi dengan sistem kolaborasi dalam pembiayaan itu, kata Pepep, terdapat di Kabupaten Sumedang, yakni Pasar Tanjungsari.
“Di Tanjungsari itu gotong royong antara pemda, pemrpov, dan pusat). Setelah jadi pedagang pasar dikasih gratis. Sudah mah (para pedagang di pasar tradisional) berkompetisi dengan pemodal kuat, mau dagang malah harus beli. Provinsi juga mendorong untuk membuat pasar juara, hasil kolaborasi antara pemprov dan pemkab/pemkot,” ujar pjs Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.***
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Getaci, Ini Daftar Lengkap Desa Penerima Ganti Untung, Pemilik Lahan Siap-siap