Kedua pelaku pencurian motor di Cirebon ini berinisial DA dan SG. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memiliki perannya masing-masing.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Sentanu didampingi Kapolsek Kesambi, IPTU Rudiana menjelaskan, peristiwa pencurian motor di Cirebon ini terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023 sekira pukul 08.30 WIB.
Kronologinya, Ariek memaparkan, korban yang berinsial ESI meminta tolong kepada temannya sebagai saksi yang berinsial GNI untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang butuh perbaikan.
BACA JUGA: Pencabulan di Cirebon, Bejat Bener Sopir Truk Ini, Pemuda Disabilitas 19 Tahun pun Disikat
Kemudian, lanjut Ariek, motor Yamaha NMax tersebut dibawa oleh GNI ke tersangka DA untuk diperbaiki.
Motor Yamaha NMax pun lantas dibawa tersangka DA lengkap dengan STNK yang tersimpan di gantungan kunci kendaraan tersebut ke bengkel.
Setelah itu, tersangka DA memberitahukan kepada GNI ada onderdil motor Yamaha NMax tersebut yang harus diganti dan hal itu pun disampaikan kepada korban ESI.
Namun, saat itu korban ESI belum memiliki biaya untuk mengganti onderdil motor Yamaha NMax miliknya ini.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling
Akhirnya dari bengkel, motor Yamaha NMax ini dibawa GNI ke tempat kosnya, Kost Cahaya Intan yang beralamat di Jalan Raya Jati 3 GSP, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Namun, keesokan harinya, motor Yamaha NMax miliki ESI ini lenyap.
“Ketika hendak dipakai, sepeda motor Yamaha NMAX tersebut sudah tidak ada,” kata Kapolres Cirebon Kota, Ariek di Mapolsek Kesambi, Selasa 21 Februari 2023.
Raibnya motor Yamaha NMax ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kesambi dan polisi pun langsung mendatangi TKP.
Setelah memerika rekaman kamera CCTV di sekitar TKP, terlihat seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha NMax ini.
Ternyata, pelaku pencurian motor di Cirebon ini tak lain adalah DA, orang yang dipercaya untuk memperbaiki motor Yamaha NMax ini.
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga DA berhasil ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Jalan Wahidin, Sukapura, Kota Cirebon.
Saat dibekuk, DA tertangkap tangan sedang melepas plat nomor sepeda motor NMax hasil curian tersebut di bengkel setempat bersama SG yang mengetahui motor tersebut hasil curian.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Dua Kurir Paket Tewas Mengenaskan Ditabrak KA di Arjawinangun
Dari hasil intograsi terungkap, saat dibawa ke bengkel, DA menduplikat kunci motor Yamaha NMax tersebut.
Pelaku DA mengaku, perbuatannya ini dilakukan secara spontan dan baru pertama dilakukan.
Aksi pencurian motornya ini dilatarbelakangi keinginannya yang ingin memiliki motor Yamaha NMax seperti punya korban.
“Saya spontan, ini baru pertama kali karena pengen punya. Belum kepikiran mau jual, tadinya mah mau dipake aja,” ujar DA.
Kendati mengaku menyesal, namun akibat perbuatannya, DA dan SG pelaku pencurian motor di Cirebon ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
BACA JUGA: Jasa Vaksinasi Beredar di Medsos, Segini Biayanya, Dinkes Kabupaten Cirebon Bakal Telusuri