Sebelum melakukan aksinya, T menelepon AN untuk datang ke rumahnya. Setelah bertemu, T menyuruh AN untuk mengambil obeng di rumahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menuju ke rumah korban IR. Mengetahui rumah itu kosong, T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian masuk ke dalam salah satu kamar dan mengambil uang senilai Rp 3 juta.
BACA JUGA: Akses Jalan Menuju Objek Wisata di Majalengka Memprihatinkan
“Selain mengambil uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari rumah korban,” jelasnya.
Dari hasil pencurian tersebut, lanjut Kapolres keduanya langsung berbagi uang hasil curian, masing-masing Rp 1,5 juta.
“Saat ditangkap, polisi mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp200 ribu dari tangan pelaku T,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.***
BACA JUGA: Operasi Pasar di Majalengka Jual Beras di Bawah Harga Pasaran