Pihaknya menduga kemungkinan besar KTP dukungan calon DPD tersebut merupakan data lama, saat Eni Sumarni mencalonkan DPD pada tahun 2019 silam.
“Kebanyakan data dukungan yang diverfak tersebut tidak update, banyak perubahan alamat, status dan lainnya berubah lebih dari dua tahun, namun masih disodorkan, sehingga kebanyakan menolak dukungan,” jelasnya.
Jalaludin menjelaskan, dari salah satu daftar yang dilakukan verfak, terdapat nama Dasim (72) warga Dusun 03 RT. 02/RW.01 Desa Playangan.
Menurut keterangan menantu Dasim, Wahab yang ditemui tim verfak, dijelaskan bahwa bapak mertuanya telah meninggal sejak 12 juli 2020 lalu.
Wahab pun mempertanyakan mengapa data bapak mertuanya tersebut masuk dalam dukungan bakal calon DPD, apalagi keluarganya tidak mengenali sosok bakal calon DPD tersebut.
Sehingga, bisa disimpulkan keluarganya tidak memberikan dukungan kepada calon DPD tersebut.
“Keluarga juga tidak tahu bagaimana data bapak mertua yang sudah meninggal dunia dua tahun lalu, masuk menjadi pendukung salah satu calon DPD,” ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Proyek Besar di Kabupaten Cirebon ini Segera Direalisasikan, Bupati Dorong SKPD Lakukan Lelang