SUARA CIREBON – DPRD Indramayu mempertanyakan aturan pembuatan surat dalam surat pengunduran diri yang diajukan Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati (Wabup) daerah setempat.
Seperti diketahui, Lucky Hakim mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wabup Indramayu pada 8 Februari 2023 lalu.
Surat pengunduran diri ditujukan ke DPRD Indramayu. Lucky Hakim menyertakan pengajuan mundur di atas kerta dengan kop surat bertuliskan Bupati Indramayu.
BACA JUGA: Berebut Kursi Wabup Indramayu Usai Lucky Hakim Mundur, Ini Sosoknya Penggantinya
Selain itu, di atas tandatangan Lucky Hakim dalam surat pengunduran dirinya sebagai Wabup Indramayu juga dibubuhi stempel Bupati Indramayu.
Padahal dalam surat tersebut, tertera secara jelas, di atas nama Lucky Hakim, tertulis Wakil Bupati Indramayu.
Pertanyaan lainnya ialah nomor registrasi atau nomor surat. Lucky Hakim menggunakan kode dari bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Indramayu.
BACA JUGA: Serius Mundur dari Kursi Wabup Indramayu, Lucky Hakim Keluarkan Surat Pengunduran Diri Pribadi