Dalam surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu tertera nomor surat 132/335/Tapem dengan sifat “Segera”.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Indramayu. Ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu.
Ketua DPRD H Syaefudin mempertanyakan soal aturan pembuatan surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu.
“Kita akan kaji lebih dulu. Soalnya ada sejumlah pertanyaan mengenai surat pengunduran dirinya,” tutur dia kepada wartawan.
Syaefudin mempertanyakan tiga hal terkait posisi surat pengunduran diri Lucky Hakim, yakni menyangkut :
1. Dibuat di atas kerta dengan kop Bupati Indramayu
2. Dilengkapi dengan stempel Bupati Indramayu
3. Surat teregistrasi atau bernomor Tapem (Tata Pemerintahan) di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Indramayu.