Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani, mengatakan, dengan capaian ini bisa diartikan capaian 92,22 persen UHC merupakan prestasi yang luar biasa. Pasalnya, tidak banyak daerah yang UHC mencapai angka di atas 90 persen.
“Pada November 2022 kemarin kami mengusulkan sebanyak 100 ribu warga yang menggunakan BPJS PBI APBD II untuk migrasi ke PBI APBN, hasilnya kementerian Sosial merealisasikan 70.015 ribu warga yang kini sudah menjadi peserta PBI APBN,” ujar Fitri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023).
Mantan Camat Gegesik ini juga mengatakan, sementara sekitar 30 ribu yang tidak diakomodir oleh PBI APBN karena beberapa faktor seperti berstatus PNS, menjadi peserta BPJS dari program lain, meninggal dunia dan lain sebagainya.
“Artinya, migrasi BPJS PBI APBD II ke PBI APBN mengurangi beban keuangan daerah. Perlu diketahui bahwa UHC Kabupaten Cirebon per Januari 2023, angkanya sudah 96,22 persen. Artinya, ada 3,78 persen lagi warga yang belum tercover PBI,” katanya.
Dikatakan Fitri, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Cirebon mencapai 2,38 juta lebih. Sedangkan untuk 3.78 persen yang belum tercover PBI APBN untuk sementara akan ditanggung oleh APBD II. Dimana sebelumnya ada sekitar 330 ribuan warga yang dicover APBD II. Tapi setelah migrasi tinggal 260 ribuan jiwa.
“Untuk perolehan UHC berdampak pada layanan jaminan kesehatan warga Kabupaten Cirebon, artinya proses pembuatan BPJS bisa diurus dan langsung aktif 1×24 jam. Kebijakan ini diperuntukkan bagi yang darurat, dirawat di rumah sakit. Penyakit dengan resiko tinggi. Dan berdasarkan diagnosa dokter,” jelasnya.
Lebih lanjut Fitri menjelaskan, syarat masuk menjadi PBI BPJS itu, harus ada rekomendasi dari Puskesos desa, surat keterangan dirawat di RS atau diagnosa dokter yang menyatakan resiko tinggi. Kemudian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP el.
“Setelah itu, datang ke bagian Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial. Keluarlah rekomendasi dari Dinas Sosial untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan, dan dilaporkan ke BPJS,” jelasnya.
Fitri juga mengatakan, setiap hari Dinas Sosial melayani sedikit 80 warga yang mengajukan BPJS PBI. Karena sudah UHC, layanan kesehatan itu bisa langsung aktif untuk dimanfaatkan warga yang tengah menjalani pengobatan.
“UHC ini tentunya harus dijaga. Jangan sampai turun. Sebab, dengan UHC setiap masyarakat dijamin pelayanan kesehatannya. Angka 96,22 persen ini sudah bagus,” katanta.
“Sebab, pemerintah pusat tahun 2024 menargetkan UHC nasional 98 persen. Untuk warga yang kurang mampu, administrasi kependudukannya harus valid. Jika tidak, imbasnya pendataan akan mengalami kesulitan,” imbuh Fitri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, dr Dwi Sudarni menambahkan, kalau saat ini tidak ada lagi warga miskin yang saat sakit harus bayar sendiri, karena jaminan kesehatan sudah dijamin pemerintah.
“Meski sudah ada yang dimigrasi, layanan jaminan kesehatan PBI APBD masih terus berjalan. Sebab, data itu selalu update. Ada masyarakat lain yang membutuhkan, dilayani. Begitu dan seterusnya. Jadi kaya semacam estafet. Ketika sudah masuk PBI APBD, dimigrasi ke PBI APBN. Begitu seterusnya,” ujarnya singkat.***