SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menyatakan akan melawan putusan hakim PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda Pemilu 2024.
Menunda Pemilu 2024 sesuai perintah PN Jakpus, tidak mungkin dilakukan KPU yang sudah melaksanakan tahapan sejak April tahun 2022 lalu.
KPU tak mau tunduk pada putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024, dan menyatakan akan melakukan perlawanan seraya tetap melaksanakan tahapan Pemilu selanjutnya sesuai agenda sebelumnya.
Komisioner KPU Idham Chalid tegas menyatakan KPU akan melawan putusan majelis hakim PN Jakpus yang sangat fatal memerintahkan pihaknya menunda Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Kami tegas menolak. Tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai agenda dan jadwal. KPU akan banding,” tutur Idham Chalid.
Idham Chalid mengungkapkan putusan PN Jakpus tidak sesuai kewenangannya. Bahkan tidak ada sama sekali kewenangan yang dikuatkan peraturan Pemilu terkait perintah menunda Pemilu 2024.