Sebelumnya, dalam sidang gugatan Partai Prima pada Kamis, 2 Maret 2023, hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Pemilu dan meminta KPU menunda Pemilu 2024. Memulai dari awal lagi selama 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari.
Keputusan ini sangat mengejutkan dan kontroversial. Partai Prima menggugat KPU terkait tidak lolosnya partai tersebut dalam verifikasi administrasi.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Partai tersebut merasa keberatan, lalu menggugat KPU melalui PN Jakpus.***