SUARA CIREBON – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 sangat mengejutkan.
Putusan menunda Pemilu 2024 ini dibacakan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan kepada KPU menyusul sidang gugatan Partai Prima pada Kamis, 2 Maret 2023.
Intinya, KPU kalah alias tumbang oleh gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Sesuai putusan KPU harus menunda Pemilu 2024 dan menghentikan seluruh tahapan sisa persiapan pemilu selanjutnya.
KPU sebelumnya menghadapi gugatan Partai Prima. Gugatan dilayangkan pada 8 Desember 2022, setelah partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak lolos verifikasi administrasi.
Partai Prima merasa dirugikan. Ia lalu mengajukan gugatan atas dasar keputusan KPU terkait TMS yang membuat partai tersebut tidak bisa ikut dalam kontetasi Pemilu 2024.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini poin-poin perintah majelis hakim yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);