SUARA CIREBON – Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kajian Publik (LHKP) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Menurut Muhammadiyah, keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi Undang Undang Dasar 1945.
Muhammadiyah menjelaskan, penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusan PN Jakpus, tidak sesuai dengan Pasal 22E ayah (1) UUD 1945.
Secara jelas, tandas Muhammadiyah, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan Pemiluhan Umum (Pemilu) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Selain itu, persoalan administrasi dan tahapan Pemilu, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan lembaga hukum lainnya.
Karena itu, Muhammadiyah menilai, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menengani sengketa Pemilu, apalagi membuat keputusan penundaan Pemilu 2024.
Mekanisme penundaan Pemilu, diatur dalam undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 431 yang menyebutkan prasyarat bisa terhentinya Pemilu karena bencana alam, gangguan keamanan dan huru hara.
“Prasyarat inipun terbatas hanya pada tingkat daerah, bukans ecara nasional,” tutur Muhammadiyah.
Pernyataan Muhammadiyah melalui LHKP ditandatangani Ketua LHKP, Dr Phil Ridho Al Hamdi, MA dan Sekertaris David Effendi, MA serta diketahui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr M Busyro Muqqodas, SH, M Hum,
Dalam pernyataannya tertanggal 6 Maret 2023, Muhammadiyah menilai keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 cacad hukum.
Muhammadiyah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding, dan tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Para elite harus bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024, tidak membuat gaduh dengan pernyataan sal penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Mengajak warga Muhammadiyah dan masyarakat lainnya tetap optimis bahwa Pemilu 2024 tetap akan terselenggara, serta ikut berpartisipasi maupun dalam mengawasi jalannya tahapan demi tahapan Pemilu 2024.
Muhammadiyah menghimbau masyarakat menjadi pemilih aktif yang kritis dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid (hoaks).***