Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi mengatakan, hingga saat ini, lebih dari 500 bidang tanah milik Pemda Kabupaten Cirebon masih belum bersertifikat. Pihaknya ingin BAKD serius melakukan sertifikasi aset pemda tersebut.
“Jangan sampai ke depannya bermasalah atau bahkan hilang karena diserobot oknum yang berniat menguasai aset milik pemda,” ujar Pandi, Senin, 6 Maret 2023.
Terlebih, lanjut Pandi, BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menargetkan sebanyak 126 bidang tanah milik Pemda untuk dilakukan sertifikasi.
“Namun ternyata hasilnya selama dua tahun ini yang berhasil disertifikat hanya empat bidang saja,” ujar Pandi.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, Komisi II DPRD menilai, pihak BKAD hanya main-main dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat aset Pemda tersebut.
“Pengajuan sertifikasi aset pemda yang dilakukan BKAD ke BPN Kabupaten Cirebon sejak 2021 ada 64 bidang. Namun di 2021 hanya satu bidang tanah yang berhasil disertifikat, kemudian 2022 jadi satu sertifikat, dan Januari 2023 kemarin jadi dua sertifkat,” jelasnya.
Pandi mengatakan, imbas dari lambannya kinerja BKAD menyebabkan masih banyaknya aset pemda yang belum disertifikat.