SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk serius memproses dan menertibkan aset-aset Pemkab Cirebon yang belum mengantongi sertifikat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi mengatakan, hingga saat ini, lebih dari 500 bidang tanah milik Pemda Kabupaten Cirebon masih belum bersertifikat. Pihaknya ingin BAKD serius melakukan sertifikasi aset pemda tersebut.
“Jangan sampai ke depannya bermasalah atau bahkan hilang karena diserobot oknum yang berniat menguasai aset milik pemda,” ujar Pandi, Senin, 6 Maret 2023.
Terlebih, lanjut Pandi, BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menargetkan sebanyak 126 bidang tanah milik Pemda untuk dilakukan sertifikasi.
“Namun ternyata hasilnya selama dua tahun ini yang berhasil disertifikat hanya empat bidang saja,” ujar Pandi.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, Komisi II DPRD menilai, pihak BKAD hanya main-main dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat aset Pemda tersebut.
“Pengajuan sertifikasi aset pemda yang dilakukan BKAD ke BPN Kabupaten Cirebon sejak 2021 ada 64 bidang. Namun di 2021 hanya satu bidang tanah yang berhasil disertifikat, kemudian 2022 jadi satu sertifikat, dan Januari 2023 kemarin jadi dua sertifkat,” jelasnya.
Pandi mengatakan, imbas dari lambannya kinerja BKAD menyebabkan masih banyaknya aset pemda yang belum disertifikat.
“Ditambah aset pemda lainnya yang belum diajukan totalnya mencapai 500 lebih bidang tanah. Sebab, dari total keseluruhan 1.139 bidang aset pemda, yang baru disertifikat 600 bidang, sehingga masih ada 539 bidang yang belum disertifikat,” tegasnya.
Pihaknya meminta Pemkab Cirebon dalam hal ini BKAD untuk serius menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam kunjungan lapangan, lanjut Pandi, Komisi II bahkan menemukan aset bidang tanah secara fisik ada, tetapi dokumennya tidak ada.
“Kemudian ada dokumennya tapi fisiknya tidak jelas, ada fisiknya dikuasai tapi dokumennya tidak ada. Ada juga fisiknya dikuasai oleh orang lain tapi surat-suratnya tidak ada,” terangnya.
Ia khawatir, jika hal itu dibiarkan tanpa penanganan, lama kelamaan aset-aset Pemkab Cirebon bakal tergerus, hilang tidak jelas dan dipakai atau bahkan dimiliki pihak lain.
Pandi mengaku pesimis, janji penyelesaian aset di 2025 mendatang yang disampaikan pihak BKAD dalam setiap kali rapat kerja dengan dewan, hanya sekadar omong kosong.
Pasalnya, masyoritas anggota Komisi II melihat tidak ada keseriusan dari BKAD untuk merealisasikan target yang disampaikan di hadapan dewan.
“Jadi kami mendorong keseriusan BKAD untuk memproses 539 bidang lagi di 2023, 2024 dan 2025 bisa selesai,” pungkasnya.***