Kondisi tersebut semakin dikeluhkan para pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda tiga atau lebih.
Bupati Cirebon, H Imron, MAg mengatakan, perbaikan ruas jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Perbaikan ruas jalan provinsi itu kewenangannya pemerintah provinsi. Kewenangan pemerintah daerah (Kabupaten Cirebon, red) cuma memperbaiki ruas jalan kabupaten,” ujar Imron di Sumber, Kamis 9 Maret 2023.
Kendati demikian, Bupati Imron meminta agar Pemprov Jawa Barat segera memperbaiki ruas jalan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Selain kepada Pemprov Jawa Barat, ia juga meminta kepada pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk merencanakan perbaikan ruas jalan yang rusak.
Menurut Imron, Bappenas siap merencanakan bantuan perbaikan jalan di Kabupaten Cirebon pada 2024 nanti. “Bantuan perbaikan dari pemerintah pusat akan dilakukan pada 2024,” terang Imron.
Untuk diketahui, ada 71 ruas jalan di Jawa Barat yang segera diperbaiki oleh Pemprov Jawa Barat.