Kepastian itu disampiakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Sofwan, untuk memastikan AMJ Bupati Imron tersebut, Komisi I DPRD melakukan konsultasi pada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, beberapa hari silam.
“Memang surat dari Kemendagri belum turun, tetapi awal Januari 2024 posisi Bupati sudah diisi oleh penjabat (Pj),” ujar Sofwan.
Politisi Partai Gerindra mengatakan, penjabat Bupati Cirebon akan mengambil alih tugas bupati definitif hingga terpilihnya bupati baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
“Penggantiannya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.
Pria yang akrab disapa Opang ini juga mengatakan, AMJ yang berakhir pada Desember 2023 ini berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.
“Untuk usulan Pj sendiri nanti ada 6 orang dimana DPRD mengajukan sebanyak tiga orang dan tiga orang lainnya dari provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj adalah kewenangan Kemendagri,” jelasnya.